GORONTALO, mediasulutgo.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, H. Suyuti, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/6).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah menyampaikan Ranperda tersebut sesuai amanat perundang-undangan. Fraksi menilai, dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Secara formal, laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar H. Suyuti.
Meski menyetujui pembahasan lanjutan, Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pengawasan DPRD, antara lain:
- Menjamin seluruh proses pembahasan Ranperda sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Mengevaluasi capaian target Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan sesuai APBD 2024.
- Menganalisis kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator keberhasilan pemerintah daerah.
- Menilai konsistensi pelaksanaan program dan kegiatan dengan perencanaan APBD.
- Mengkaji dampak pelaksanaan program terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PDIP menyatakan setuju Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjutuntuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pandangan umum ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi DPRD dalam menilai dan mengawal pelaksanaan APBD ke depan,” pungkas H. Suyuti. (*)