GORUT, mediasulutgo.com – Sertifikat vaksinasi Covid – 19 menjadi persyaratan bagi setiap pengendara maupun warga yang akan masuk melewati pos perbatasan Kecamatan Atinggola dan Tolinggula.
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, didampingi Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro, Kaban Pemdes, saat melakukan evaluasi pelaksanaan vaksinasi di 11 kecamatan se-Gorut, melalui zoom meeting, di Aula Diskominfo, Jum”at (27/08/2021).
“Jadi yang harus masuk lewat perbatasan kita lihat dulu, apa sudah di vaksin atau belum, selama masa PPKM sampai dengan 30 agustus,” ungkap Indra Yasin.
Ia mengatakan, setiap pelaku perjalanan darat yang memasuki wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya melewati pos perbatasan atinggola dan tolinggula wajib menunjukkan kartu vaksin.
“Minimal kartu vaksin pertama. Tetap kita akan perketat lagi melalui petugas di pos perbatasan yang ada,” ujarnya.
Tentunya kata Indra Yasin, jika ada yang melewati pos perbatasan diketahui belum di vaksin, maka otomatis akan di ajak untuk melakukan vaksinasi dipuskesmas terdekat.
“Nah, jika pengendara maupun yang lewat diketahui belum di vaksin, kita ajak mereka ke puskesmas untuk divaksin,” terangnya.
Lebih jauh kata Indra, pengetatan protokol kesehatan (prokes) di pos perbatasan, bentuk kepedulian pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi di daerah.
“Kita tidak menyusahkan yang ingin masuk. Paling tidak kita juga harus menyadari dan mengikuti anjuran pemerintah. Karena kita ditingkat daerah, kita selalu mengikuti kebijakan ditingkat atas demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.(SMS)