BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Salah satu pemegang dokumen perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin usaha pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara soal perusahaan galian C yang berbadan hukum dan tidak.
“Harus ada tindakan yang tegas karena kalau tak mengantongi atau memiliki izin perlu untuk ditindak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku,” jelas Meydi Pontoh pada media ini, Kamis (30/07/2020).
Pasalnya, pihaknya selalu dalam dipantau sementara perusahaan tambang galian C lainnya diabaikan. Kami berharap, pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang tanpa izin.
Terpisah, Sartono Dotinggulo Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolmut saat dimintakan tanggapan terkait galian C yang tidak memiliki izin menyampaikan perusahaan belum mengantongi izin perlu secepatnya untuk mengurus izin.
“Sebaiknya dihentikan perusahaan yang melaksanakan galian C tanpa mengantongi izin yang lengkap,” pungkasnya. (Dolvin)