Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Sekda Roni Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo

×

Sekda Roni Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sekda Roni Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Sekda Roni Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Sekda Roni Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo

LIMBOTO, mediasulutgo.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, dalam rangka melakukan inventarisasi pengunaan bahasa negara di Sekratariad Daerah Kabupaten Gorontalo Senin, (11/04/2022)

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Roni didampingi OPD terkait menyampaikan bahwa apresiasi dan sambutan terbaiknya kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia pun mengatakan, bahwa sebagai daerah yang memiliki ragam etnis, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah kantor yang fokus dalam penyuluhan bahasa Indonesia tersebut.

“Saya sangat berharap inventarisasi pengunaan bahasa negara seperti ini untuk kami sosialisasikan sehingga semua bisa dan mengetahui dalam kanca nasional bahasa daerah kita,” ujar Roni.

Sementara itu, Armiati Rasyid menjelasakan inventarisasi pengunaan bahasa negara dilakukan pendampingan selama 3 tahun pengunaan bahasa negara di ruang publik dan naska dinas.

“Target dari kegiatan ini kami mendampinggi 45 lembaga, 10 lembaga swasta 15 lembaga pemerintah dan 20 lembaga sekolah yang dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 secara kesinambungan sesua tahapanya,” ungkap Armiati.

Untuk tahapan kegiatanya yakni ada lima yakni penentuan lembaga, audiensi serta kegiatan sosialisai keutamaan bahasa negara, mulai dari Udang-undang Nomo 24 Tahun 2009 peraturan presiden, termasuk peraturan Gubenur Gorontalo No. 23 Tahun 2021 tentang keutamaan bahasa indonesia.

“Kami melakukan tahapan pemdampingan 45 lembaga itu untuk menyusun informasi di ruang publik ataupun surat tata naska dinas yang kami dampinggi, tahapan evaluasi sendiri bagaimana perubahan yang siniktifikan melaui surat pemberitahuan, surat undangan dan ederan.

“Sedangkan informasi di ruang publik ada tujuh titik dengan kouta 50 yaitu, tulisan nama lembaga dan gedung utama,tulisan dan sarana umum misalnya tempat parkir serta ruang tunggu kemudian nama ruang peremuan nama ruang kemudian tulisan barang dan jasa (If)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *