Roni menyamapaikan anatara BPJS ketenagakerjaan l dengan BPJS kesehatan bisa bekerjasama agar pembayar sehingga iuaran dapat dibayarkan satu kali. Karna ada yg sudah byar BPJS kesehatan dan harus byar BPJS ketenagakerjaan
Sementara Kepala BPJS Hendra Elvian menjelaskan, ketenagakerjaan kerjaan ini memiliki kelebihan yakni jasa kecelakaan kerja dan apa bila pemilik BPJS ketenagakerjaan meninggal akan di berikan santunan.
“Sudah ada bukti di suatu Dinas ada yang sudah meninggal dan baru menyetor 3 kali tapi sudah menerima santunan, di harapkan Pemkab Gorontalo mau bekerja sama lagi dengan BPJS agar semua intansi di lingkungan Kabupaten Gorontalo memiliki BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya. (If)