Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Sekda Hadijah Buka Sosialisasi Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Gorontalo

×

Sekda Hadijah Buka Sosialisasi Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sekda Hadijah

“Sekda Hadijah Buka Sosialisasi Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Gorontalo”

LIMBOTO, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah Tayeb membuka Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo Selasa, (21/12/2021).

Sekda Hadijah dalam arahannya mengatakan, bahwa penyusunan peta proses bisnis salah satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah. Karena merupakan bagian dari penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya berharap, Peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus segera disusun, serta dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan,”. Kata Hadijah

Sebab kata Sekda Hadijah peta proses bisnis ini, merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi, untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi.

“Sehingga dapat menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” ujarnyanya.

Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Rahcmat Mohamad menjelaskan, Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah mengacu pada Peraturan MenPAN-RB RI Nomor 19 Tahun 2018.

Sejak diterbitkanya PerMenPan-RB No 19 Tahun 2018 kami Bagian Organisasi telah mengprogramkan pelaksanaN bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Instansi pemerintah namun sosialisi bisa terlaksana pada bulan Desember 2021,” jelas Rahcmat.

Insya Allah di Tahun 2022 kami akan melaksanakan bimtek untuk penyusunan peta proses bisnis bagi intansi pemerintah. Diharapkan yang sudah menyusun peta proses bisnis dapat menyusuaikan dengan peraturan tersebut.

“Bagi intansi yang belum menyusun peta proses bisnis pemerintah agar segera menerapkan kebijakan sesuai aturan dan penganggaranya,” tandasnya. (r2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *