Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Sekda Gorut: Tidak Ada Indikator Amatiran Di Sistem Penilaian Kinerja ASN

×

Sekda Gorut: Tidak Ada Indikator Amatiran Di Sistem Penilaian Kinerja ASN

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin, mengatakan dalam sistim kinerja Apratur Sipil Negara (ASN) memiliki penilaian dan Undang -undang tersendiri terkait kinerja aparatur.

Ridwan menegaskan, apa saja yang menjadi kekurangan didalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka ini menjadi tanggungjawab bersama, baik lembaga Eksekutif maupun Legislatif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dan kekurangan ini menjadi kewajiban kita semua untuk membenahi, sebagaimana di atur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu dilaksanakan oleh kepala daerah, dan legislatif, atau eksekutif dan legislatif. Dan pembantu Bupati itu adalah Wakil Bupati dan OPD termasuk didalamnya PNS maupun PTT,” tegas Ridwan, Senin (16/11/2020).

Ia menyebutkan kedua unsur lembaga ini harusnya memiliki kekompakan dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi kata Ridwan, bahwa ASN itu adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Jadi tidak ada yang saling membawahi, semuanya sudah di bagi tugas, tugas eksekutif apa dan legislatif apa. Jadi pada sistem penilaian kinerja kami di ASN tidak ada indiaktor amatiran. Jadi kami ada penilaian tersendiri dan UU tersendiri tentang penilaian kinerja. Kalau amatiran berarti ada kinereja yang tidak baik. Buktinya di kami ada,” kata Ridwan Yasin.

Ia menambahkan, meskipun dalam pelaksanaan tugas terdapat hal – hal yang perlu dibenahi, menurutnya itu perlu di pahami oleh semua stakeholder, dan perlu dibenahi secara bersama – sama.

“Kalau Sekda, Asisten maupun OPD ketika berada di lembaga DPRD itu kapasitas pemda. Bukan OPD, sehingga kedua unsur penyelenggaraan pemerintahan itu dilaksanakan oleh kami. Hanya saja ekses terlalu banyak, misalnya di eksekutif itu ada 51 orang, sementara di DPRD 25 Orang. Nah, sehingga ketika kami berada di DPRD maka kami melaksanakan kapasitas unsur pemerintahan daerah,” tutup Sekda millenial itu.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *