GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Gorut, agar selalu mengetahui penilaian kinerja sebagai penunjang didalam menjalankan tugasnya.
Hal itu ditegaskan pada saat memberikan materi kepada para perwakilan ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Gorut, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (16/09/2020).
“Berbicara kinerja pegawai, tak lepas dari manajemen ASN didalamnya. Sebab, penilaian kinerja mengacu pada dasar hukum yang ada. Seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.
Dirinyapun meminta agar setiap ASN dapat bekerja sesuai tupoksi masing – masing. Bahkan, menurut Panglima ASN Gorut itu, ada sekitar 15 aturan tentang ASN/PNS yang harus menjadi acuan yang dipahami setiap pegawai.
“Jangan sampai kita memahaminya terbalik. Jangan tertukar, jangan sampai yang menetapkan juga melakukan proses.
Saya kira itu harus ditaati secara bersama dan saya kira secara bertahap nanti akan dipahami semua orang mulai dari tataran pimpinan sampai ke tingkat bawah,” terangnya.
Menurut penilaiannya, sebagaimana pengamatan selama ini, banyak hal yang perlu dibenahi terkait kinerja ASN di Gorut, khususnya di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Pada dasarnya, diharapkan dengan melalui sistem, tentunya tidak ada lagi yang bisa kita atur. Misalnya, harusnya dia memiliki prestasi kerja yang dapat dikatakan di atas rata-rata, maka hasilnya demikian. Tapi, ada yang di bawah rata-rata mau kita keataskan tidak bisa, karena sudah ada sistem,” tandasnya.(Srm)