GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait legalisasi beberapa aset daerah yang ada dilokasi wisata Pantai Minanga.
“Penandatanganan PKS ini bagian dari menuju legalisasi beberapa aset daerah yang ada di lokasi wisata Pantai Minanga. Kenapa saya yang menandatangani PKS karena terkait pemanfaatan aset. Sehingga tadi kita lanjutkan dengan perjanjian kerjasama, yang merupakan iplementasi atau landasan untuk pelaksaan pengelolaan pemanfaatan aset daerah,” ungkap Ridwan, Selasa (05/01/2021).
Ridwan mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Bupati Gorut Indra Yasin bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Otano Jini, Kecamatan Atinggola belum lama ini.
“Memang sudah dibahas perjanjian kerjasama, sebelum MoU terkait pengelolaan BUMDes antara Pemkab Goeut dengan BUMDes Otano Jini, dan sudah di tandatangani oleh Bupati dan ketua BUMDes, dan sudah disusun lebih kurang ada 15 pasal,” ujarnya.
Ridwan mengatakan dalam pengelolaannya itu, telah disepakati lewat MoU. Antara lain tentang bagi hasil dari pendapatan tersebut.
“Pengelolaanya kamis serahkan kepada BUMDes, kemudian ada pembagian hasil untuk BUMDes 80%, sudah termasuk biaya pemeliharaan, sementara untuk 20% masuk ke pemerintah daerah. Karena Ada bebeberapa bangunan yang merupakana aset daerah. Sehingga ini harus dijaga dan dipelihara keberlanjutannya,” tandasnya.(Srm)