GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan yasin mengatakan, Sistem Informasi Desa (SID) merupakan bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang (UU) Desa.
Hal itu diungkapkan, usai membuka Sosialisasi Sistem Informasi Desa dan Internet Desa yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Gorut kerjasama dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang sistem informasi, bertempat di TikTok Cafe, yang diikuti 123 Desa se-Gorut, Senin (07/09/2020).
“Sistem informasi desa ini perintah undang-undang yang seharusnya dua tahun lalu sudah harus dilakukan. Namun, karena pertimbangan kemampuan anggaran dan lain sebagainya, maka ini menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dimana desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
“Jadi setiap desa di Kabupaten Gorontalo Utara, mulai tahun depan, wajib merealisasikan sistem informasi desa dan internet desa,” kata Ridwan.
Iapun berharap kedepan SID ini akan segerap diterapkan. Untuk terkait anggaran pengelolaannya akan dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
“Sehingga baru tahun ini kita melaksanakan sosialisasi dan diharapkan tahun depan harus diwujudkan, tidak boleh tidak dilaksanakan dan ini wajib seluruh desa dilakukan. Jangan sampai tersedot ke sistem informasi ini, maka itu perlu dijamin juga agar supaya pembangunan di desa juga tidak akan terganggu, karena akan berjalan sebagaimana biasa,” ujarnya.
Dirinyapun berharap dibentuknya SID ini, tentu akan menjadikan semua desa di Gorut untuk menjadi desa yang maju, unggul, serta desa yang dinamis.
“Misalnya, semua kegiatan di tingkat desa sampai ke kabupaten, bahkan provinsi dan pusat itu sudah melalui sistem. Intinya, koordinasi lebih cepat, lebih dinamis, dibanding yang sebelum-sebelumnya,” tandasnya.(Srm)