BOALEMO, mediasulutgo.com — Pemerintah Daearah (Pemda) Boalemo menggelar workshop regulasi stunting berdasarkann Peraturan Bupati Boalemo No.48 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.48 tahun 2020 tentang penanganan stunting didesa tingkat Kabupaten Boalemo, yang berlangsung di Hotel Grand Amalia Tilamuta.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Sekretatis Daerah (Sekda) Boalemo Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM,. Pada Kamis (09/09/2021).
Dalam sambutannya Sekda Boalemo, Sherman Moridu, menyampaikan bahwa Workshop regulasi stunting merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo, untuk memastikan terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama.
“Workshiop regulasi stunting ini sangatlah penting, maka dari itu SOPD, Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan Desa,termasuk unsur PKK dan organisasi masyarakat lainnya yang menjadi motor penggerak dalam penanggulangan stunting di Kabupaten Boalemo,” Kata Sekda
Sekda Boalemo juga menuturkan bahwa Di mana dalam Peraturan Bupati Boalemo no.48 tahun 2021, telah dijelaskan bahwa peran dan kewenangan kepala desa sebagai rujukan Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk penanganan penurunan stunting di tingkat Desa.
“Maka dari itu diharapkan untuk penanganan stunting ini, agar tim kelompok kerja yang sudah dibentuk melalui Perbub 48 tahun 2021 dapat melakukan evaluasi langsung di lapangan dan bekerja lebih maksimal, mengingat penanganan stunting ini menjadi indikator penilaian Pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang akan berdampak pada indeks pembangunan manusia di Kabupaten Boalemo,” Pungkasnya.