GORONTALO, Medisulutgo.com — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Gorontalo, Supandra Nur, ST, menghadiri rapat monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo pada Kamis, 30 November 2023.
Pj.Sekda Supandra Nur, menekankan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk membahas Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi forum untuk mengingatkan kembali asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional.
“Rapat ini menjadi momentum untuk kembali mengingat dan memahami asas, tujuan, serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional, sejalan dengan Instruksi Presiden yang telah dikeluarkan,” ujar Pj.Sekda.
Selain itu, rapat ini juga dianggap sebagai bentuk keseriusan bersama dan sebagai upaya konkret untuk menjaga komitmen, kolaborasi, dan sinergitas antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Pentingnya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah tak dapat diabaikan. Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pada akhir acara, Pj.Sekda Supandra Nur, ST menerima piagam penghargaan atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia.
Dengan penuh rasa syukur, Pj.Sekda Supandra Nur, mengungkapkan, “Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus berkontribusi dalam mencapai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal dan merata di wilayah Provinsi Gorontalo,” Ungkapnya.