LIMBOTO, mediasulutgo.com — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah menyalurkan bantuan kepada 3.300 pelaku usaha mikro di Kabupaten Gorontalo yang bersumber dari Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Ini merupakan Bantuan Presiden (Banpres) tahap 1.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Lasalewo mengatakan, mulai dari pertengahan bulan september kemarin, ia sudah mengajukan bantuan ini kepada kurang lebih enam ribu pelaku usaha kecil yang ada di Kabupaten Gorontalo. Untuk saat ini, yang telah menerima baru 3.300 orang.
“Jadi memang pada pertengahan bulan september kita mengusulkan sebanyak 6 ribu pelaku usaha mikro, dan yang telah menerima itu ada sekitar 3.300 orang. Memang belum semua menerima” ungkap Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Lasalewo, saat ditemui di kantornya pada senin (19/10/2020).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat menerima bantuan ini yang pertama adalah, pelaku usaha tidak boleh dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI/Polri. Dan untuk persyaratan kedua, harus memiliki surat keterangan usaha dari Desa masing-masing.
Dirinya juga menambahkan, untuk Kepala Desa bisa juga mendapatkan bantuan ini, dikarenakan Kepala Desa bukan merupakan PNS. Dalam persyaratan yang ada, tidak menyebutkan larangan kepada Kepala Desa.
“Persyaratannya itu yang utama sesuai arahan pak Presiden itu, yang pertama non PNS, TNI maupun Polri. Kemudian yang kedua dia punya usaha. Maka harus ada surat pengantar dari Desa, dalam bentuk surat keterangan usaha” terangnya.
Ia meminta kepada para pelaku usaha agar dapat memastikan data yang dimasukkan sudah benar. Mengingat ada beberapa kejadian yang ditemukan di lapangan, adanya NIK yang tidak seseuai. Akibatnya datanya tidak dapat diproses.
“Ada masalah yang kita temui di lapangan, yakni ada data NIK dari Desa yang tidak sesuai. Itu kita kembalikan. Karena memang aturannya itu kalau datanya tidak sesuai maka harus dikembalikan” kata dia
Sampai sejauh ini, lanjut Zulkifli, bantuan tersebut telah disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha kecil tanpa melalui perantara. Mengingat juga itu merupakan syarat yang diberlakukan. Sedangkan untuk jumlah bantuan itu sendiri sebanyak Rp. 2.400.000
“Bantuan ini sudah kami salurkan kepada para pelaku usaha mikro tanpa adanya perantara atau dititipkan kepada kerabat atau keluarga. Harus memang diterima langsung. Kami berharap bantuan ini dapat digunakan dengan baik agar dapat mengembangkan usahanya” harapnya. (Iyal)