BOLTARA|mediasulutgo.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama seluruh fraksi akhirnya bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang, Senin (11/08/2025).
Keputusan tersebut menjadi puncak dari proses pembahasan panjang antara Pansus DPRD dengan perangkat daerah. Diskusi dilakukan secara intensif untuk memastikan dokumen RPJMD memuat arah pembangunan yang realistis, terukur, serta selaras dengan aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD: Pedoman Strategis Lima Tahun ke Depan
Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, menegaskan bahwa keberhasilan pembahasan ini tidak lepas dari kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan, dengan harapan seluruh program yang tertuang dapat terlaksana demi kesejahteraan rakyat,” ujar Frangky.
Bupati Beberkan 8 Fokus Pembangunan
Sementara itu, Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pansus dan seluruh fraksi DPRD atas perhatian serius, masukan konstruktif, serta komitmen penuh selama proses pembahasan.
Dalam sambutannya, Bupati memaparkan delapan prioritas pembangunan yang akan menjadi arah kebijakan lima tahun mendatang, yakni:
-
Peningkatan kualitas pendidikan.
-
Peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
-
Pengurangan ketimpangan pendapatan.
-
Penurunan angka kemiskinan.
-
Penguatan daya saing ekonomi daerah.
-
Peningkatan ketahanan lingkungan hidup.
-
Reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalitas ASN.
-
Transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
“Persetujuan bersama ini adalah bukti demokrasi yang sehat serta komitmen kita untuk membangun daerah tercinta demi masa depan generasi mendatang,” tegas Bupati.
Rapat Paripurna Dihadiri Pimpinan Daerah
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, pimpinan perbankan, instansi vertikal, serta para undangan lainnya.(Adv)