Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

RSUD MM. Dunda Limboto dan Kejari Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

×

RSUD MM. Dunda Limboto dan Kejari Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

 

LIMBOTO|Mediasulutgo.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (24/10/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Acara itu digelar di Ruang Mooluli RSUD dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial di RSUD MM. Dunda Limboto.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Haris Tome, pimpinan OPD, serta unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam menjalankan tugas perdata dan TUN.

“Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan hadir secara preventif, bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih dini,” ujar Abvianto.

Ia pun menegaskan bahwa peran kejaksaan kini tak hanya berfokus pada tindakan hukum tegas, tetapi juga bersifat humanis, serta mendukung pembangunan daerah, seperti yang dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan RSUD MM. Dunda Limboto.

Sementara itu, Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ia berharap pendampingan hukum ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan rumah sakit, terutama dalam hal regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kami optimis pekerjaan di RSUD Dunda Limboto akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Alaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *