MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) merilis pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam press release 5 September 2020 dinyatakan bahwa terdapat satu pasien positif yang ke-6 di Kabupaten Bolmut dan menjadi kasus ke-3974 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Adapun kronologi Kasus Positif Covid-19, yakni Wanita (11), Alamat Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut.
Dari Hasil Tracing dan Tracking Tim Satgas Covid-19 Bolmut yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan akan tetapi memiliki Kontak Erat dengan pelaku perjalanan yang berasal dari Zona Merah, kemudian terjaring melalui kegiatan Surveilans Aktiv Covid-19 dengan Rapid Reaktif sehingga dilakukan pengambilan spesimen swab pada tanggal 24 Agustus 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Manado dan diumumkan secara resmi melalui Siaran Pers Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut pada tanggal 05 September 2020, bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi positif covid-19.
Langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bolmut untuk memutus mata rantai penularan
Mengisolasi ketat yang bersangkutan berdasarkan revisi ke-5 Penanganan Covid-19.
Mengisolasi semua kontak erat (KERT), Melakukan Follup Swab, Melakukan Penyemproten Desinfektan ditempat tinggal yang bersangkutan.
Gambaran Perkembangan Covid-19 Kabupaten Bolmut per tanggal 06 September 2020 Pukul 08.00 wita :
Kasus Probable= 0
Kasus Suspek =0
KERT= 5
Berkaitan dengan hal tersebut, Gugus Tugas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saat ini kita masih hidup di ERA NEW NORMAL berarti keadaan BELUM NORMAL sehingga tetap mematuhi protokol covid-19 khususnya bagi masyarakat atau kalangan yang membuat acara/kegiatan/hajatan tolong untuk tetap mematuhi protokol covid-19 sehingga Kabupaten Bolmut bisa kembali berada pada Zona Hijau,” kata dr Jusnan C Mokoginta MARS dalam press release. (Dolvin)