GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengatakan, letaknya
Pulau Mohinggito yang berada di Kecamatan Ponelo, Gorut masuk dalam kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
Hal tersebut disampaikan seusai rapat dengan Tim Koordinasi Penataan Ruangan Daerah (TKPRD) Kabupaten Gorut, di Ruang kerjanya, Jum”at (08/01/2021).
Ridwan mengatakan, dari hasil rapat itu telah melahirkan beberapa rekomendasi, diantaranya dalam pengelolaan pesisir dan pulau – pulau kecil harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
“Kalau dilihat ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo, Nomor 4 tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Sehingga dengan dasar itu, pemerintah daerah mengundang TKPRD untuk menggelar rapat bersama, dengan melahirkan beberapa rekomendasi,” Ujar Sekda Gorut, yang juga mantan Karo Hukum Provinsi Itu.
Disisi lain Ridwan menjelaskan, Pulau Mohinggito salah satu lokasi strategis yang memiliki daya tarik bagi wisatawan, serta memiliki biota yang harus perlu dijaga dan diperhatikan.
“Lokasi tersebut terdapat biota yang harus dilindungi. Karena disana terdapat kawasan – kawasan yang perlu dijaga kelestariannya. Termasuk terumbu karang, mangrove, ikan dan bia. Apalagi dengan perda tersebut dikawal langsung oleh KPK, mengingat karena itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak,” terang Ridwan.
Lebih lanjut kata Ridwan, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama beberapa OPD terkait akan turun langsung kelokasi guna memastikan kondisi yang ada di Pulau Mohinggito yang masuk pada kawasan konservasi.
“Setelah kita tinjau, maka akan ditindaklanjuti dengan rapat terkait proses perijinan pemerintah daerah dalam pemanfaatan. Nah, tentu dizona pemanfaatan nanti akan dilakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Seperti investor yang ingin bekerja sama, baik tentang pariwisata maupun dibidang perikanan. Intinya pemerintah akan mengambil bagian dan ini menjadi prioritas. Karena selama ini pemda melakukan pemeliharaan, disana juga ada aset pemda yang harus di jaga,” tutup Ridwan Yasin.(Srm)