Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Ridwan Yasin Minta Sangsi Disiplin ASN Berlaku Adil

×

Ridwan Yasin Minta Sangsi Disiplin ASN Berlaku Adil

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com –Pemberlakuan sangsi disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) harus berlaku seadil – adilnya.

Hal tersebut diungkapkan, Ridwan Yasin, saat dirinya menerima apel kerja dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Gorut, Rabu (21/07/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Menerima apel kerja ini atas inisiatif saya sendiri. Kenapa demikian? Karena disaat itu (pagi tadi) pada saat jam apel saya melihat tidak ada satu pun pejabat eselon II yang hadir. Bayangkan dari 9 pejabat eselon III, hanya dua yang hadir. Sementara eselon II, terdiri dari asisten, staf ahli, tidak ada satupun yang hadir,” ungkap Ridwan Yasin kepada sejumlah awak media.

Iapun mengatakan, meskipun saat ini dibebaskan sementara dari tugas jabatan, dirinya tetap melakukan pemantauan terkait disiplin ASN baik dari segi kinerja maupun disiplin kehadiran.

“Meskipun saat ini saya masih dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan, namun saya tetap memantau.
Dan itu sudah 2 minggu berturut – turut seperti itu. Dan ini berdasarkan informasi dari Kelala bagian Ortala. Tadi saja paling banyak ikut apel itu hanya PTT,” ujarnya.

Iapun dengan tegas mengatakan, terkait pemberlakuan sangsi bagi ASN tak hanya berlaku pada pejabat tinggi ASN di daerah.

“Tadi saya sampaikan harus ini juga mendapat hukuman disiplin ASN. Saya tidak melanggar disidang, ini banyak yang melanggar kok tidak disidang. Saya bilang pada mereka ini harus sidang karena banyak ASN melanggar sejak 2 minggu terahir ini,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, salah satu bentuk disiplin yang harus ditegakan adalah soal kehadiran. Apalagi kata Ridwan, bahwa kedisiplinan itu dimulai dari pimpinan yang dijadikan sebagai cerminan terhadap bawahan.

“Artiya disiplin itu dimulai dari pimpinannya. Jadi pegawai itu dihitung jam kerjanya. Misalnya katakanlah dalam 1 hari itu maksimalnya 8 jam kemudian 2 jam tidak hadir dalam 1 hari jika diakumulasi 1 tahun dia sudah 24 hari. Nah, jadi 24 hari itu saya mau lihat secara pasti apa hukumannya. Jadi 24 hari itu masuk dalam kategori penundaan kenaikan pangkat. Jika kinerja ASN baik maka pelayanan kepada masyarakat ikut baik,” tandasnya.(SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *