GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengatakan penyususnan Tataran Tranfortasi Lokal (Tatralok) kedepan perlu ditingkatkan sampai kepada Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun saat ini aturan Tatralok sendiri masih berkecimpung pada Peraturan Bupati (Perbup), bahkan saat ini sudah mulai dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gorut untuk menjadi Perda di tahun 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan saat membuka
Acara Presentasi Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok), di Tik – Tok Cafe Dhidi Mart, Selasa (24/11/2020).
“Saya sudah sampaikan alangkah baiknya ditingkatkan ke perda, tapi kan perda ini butuh waktu. Sehingga dengan perbup sudah cukup, tapi kalau ingin lebih baik lagi, maka harus dibuatkan perda,” ungkap Ridwan.
Ia mengatakan, tatralok ini pada dasarnya harus memiliki landasan hukum untuk berpijak. Jika memang ini dipaksakan lewat menjadi perda, maka jalan yang dilewati masih cukup panjang.
“Saya beri contoh saja pada daerah lain, seperti di Medan, mereka itu pakai Perda, cuma sekali lagi biar dulu, karena ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Maka, karena mendesak, didahului dengan perbup dulu,” terang Panglima ASN itu.
Menurutnya, bahwa peraturan daerah tentang tatralok selebihnya diawali dengan pengajuan lewat Propemperda sebelum dilakukan paripurna APBD tahun 2021.
“Jadi, semua peraturan daerah yang akan diprogramkan pada 2021 atau tahun berikutnya harus masuk sebelum penetapan Perda APBD tahun berikutnya,” tutup Ridwan.(Srm)