Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOBOALEMO

Rahmat Biya: Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Merupakan Amanah Undangan-Undang

×

Rahmat Biya: Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Merupakan Amanah Undangan-Undang

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com Pemerintah Daerah melalui Dinas Kumperindag Kabupaten Boalemo, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Periode 2022-2042.

Kegiatan yang digelar di hotel Grand Amalia tersebut di buka oleh Asisten III Setda Boalemo, Rahmat Biya,S.KM,MM. dihadiri Kepala bidang Industri Hengki Popalo,Tim ahli dan Perwakilan pimpinan OPD terkait. Kamis (08/12/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Asisten III setda Boalemo Rahmat Biya, menyampaikan bahwa Dokumen rencana pembangunan industri Kabupaten (RIPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

“Rencana Induk Pembangunan Kabupaten adalah amanah undang-undang no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 11 menyebutkan bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang disusun mengacu pada rencana pembangunan Industri Nasional dan Peraturan Menteri no.110 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan rencana Pembangunan Industri Provinsi dan rencana Pembangunan Kabupaten/kota.

“Berdasarkan sinkronisasi dari beberapa aturan ini, telah mempertimbangkan potensi sumber daya Daerah, keserasian dan keseimbangan dengan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan Pembangunan industri Boalemo akan diarahkan pada pengembangan industri unggulan Kabupaten,”Jelasnya

“Saya berharap, kepada peserta Focus Group Discussion agar dapat memberikan masukan terkait rencana induk Pembangunan Industri di Kabupaten Boalemo,” Harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *