BOLMUT|mediasulutgo.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi mencabut keanggotaan dua oknum anggota yang dianggap membelot dari kepengurusan organisasi yang sah. Kedua nama tersebut adalah Kurniawan Golonda dan Ishak Nani.
Ketua PWI Bolmut, Patris Babay, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.
“Siapa pun yang melanggar PD/PRT PWI akan kami eksekusi. Kedua oknum ini sudah kami laporkan ke PWI Provinsi dan diteruskan ke PWI Pusat,” ujar Patris.
Selain itu, Patris juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan atribut organisasi seperti kop surat, cap, dan identitas kelembagaan PWI oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi.
“Kami tidak tinggal diam terhadap penggunaan atribut organisasi oleh kelompok atau individu yang tidak jelas. Ini menyangkut marwah dan legalitas PWI sebagai organisasi profesi yang sah,” tegasnya.
Patris kembali menekankan bahwa PWI yang sah adalah yang memiliki pengakuan resmi melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM, serta terdaftar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hendry Ch Bangun.(**)