Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIEKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINES

PULAU SARONDE DI PRIVATISASI, AKANKAH JADI SOLUSI?

×

PULAU SARONDE DI PRIVATISASI, AKANKAH JADI SOLUSI?

Sebarkan artikel ini
Oleh: Marianti Husain

PULAU SARONDE DI PRIVATISASI, AKANKAH JADI SOLUSI?

Oleh: Marianti Husain

OPINI, mediasulutgo.com — Mutiara nirwana lautan utara Gorontalo atau yang akrab kita kenal dengan Pulau Saronde merupakan destinasi wisata yang paling banyak digandrungi oleh para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun nasional bahkan tak jarang wisatawan asing juga pernah berkunjung ke destinasi wisata ini. Pulau yang berada pada bagian utara Gorontalo ini memiliki keindahan yang khas dengan gradasi biru air lautnya, pasir putih yang lembut, gelombang laut yang iramanya berburu pada tepinya dan ikan-ikan yang bermain pada terumbu karangnya. Namun, masyarakat Gorontalo dibuat shocking news (berita yang mengejutkan) yakni wisatawan yang ingin masuk pulau Saronde kini harus berbayar 5 juta rupiah/pasangan atau per dua orang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dilansir dari tribungorontalo.com,  aturan ini berlaku sejak hari Jumat (10/6/2022). Aturan ini berlaku , karena pulau Saronde sudah dikelola oleh warga Negara asing (WNA) Jerman bernama Mrs Anke Andree yang dikontrak selama 30 tahun dengan harga 3 miliar. “Wisatawan lokal boleh datang, siapapun boleh datang, tapi harus membayar 5 juta rupiah untuk satu hari”. Ujar Ferlando, manager Saronde blue bay divers. Pulau Saronde saat ini sudah tidak dibuka massal. Pasalnya, jika ada wisatawan yang ingin menikmati panorama alam di pulau ini dengan berfoto-foto tidak diizinkan masuk.“Saronde ini sudah jadi milik kami (sementara) selama 30 tahun dan pulau ini private island. Kalau mau pariwisata maju, maka harus disiplin,” ujar Mrs. Anke Andree (tribungorontalo.com,10/6/2022). Karena sudah terkontrak pulau Saronde pun telah berganti nama menjadi Saronde Blue Bay Divers.

Bukan menjadi hal yang baru lagi pulau Saronde dikontrak oleh para korporasi. Pengelolaan destinasi wisata pulau saronde di Kabupaten Gorontalo Utara telah menerapkan sistem kontrak per tahun (read.id, 5/6/2021). Tentunya, ketetapan tersebut sudah menjadi kebijakan  Negara yang di atur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 12 memuat tentang privatisasi. Namun, akankah privatisasi menjadi solusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah serta memajukan perekonomian Negara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *