MANADO, Mediasulutgo.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pemuda berinsial CG (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja WK (14), yang terjadi pada hari Sabtu (25/6/2022) di Kelurahan Bitung Barat Dua.
Dihubungi terpisah Minggu (3/6/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan disebabkan karena dendam.
“Terduga pelaku marah dan memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya, dikarenakan terduga pelaku menaruh dendam terhadap korban yang pernah mengejarnya dengan menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, korban yang merasa kesakitan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa
“Mata kiri korban mengalami bengkak dan harus mendapat perawatan medis. Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sekitar Kecamatan Maesa, pada hari Sabtu (2/6/2022),” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut.(Rooney)