OPINI,mediasulutgo.com — Lagi dan lagi terjadi kasus pelecehan seksual. Makin kesini kasus kejahatan seksual semakin mengerikan dan menakutkan. Bagaimana tidak? Hari ini sudah banyak kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak kecil dibawah umur. Sudah tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan terutama anak-anak. Karena Kasus kejahatan seksual mengintai dimana-mana.
Baru-baru ini kita masyarakat Gorontalo dikagetkan dengan ulah Kadus di desa tabumela, Kec. Tilango, Kab. Gorontalo yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia 5 tahun. Korban dibujuk dengan uang 2 ribu rupiah (dilansir dari akun Instagram gtlo.karlota). Sungguh perbuatan yang sangat biadab bagi pelaku. Bagaimana tidak? Seorang aparat desa yang seharusnya melindungi, melayani dan menjaga masyarakatnya malah melakukan kejahatan seksual yang menorehkan rasa sakit yang luar biasa hingga membuat trauma korban. Anak kecil yang tidak tau apa-apa malah mendapatkan kasus kejahatan seksual. Mereka pelaku terkadang memanfaatkan kepolosan anak kecil untuk melancarkan aksi jahat mereka. Sungguh ini merupakan kejahatan besar.
Kasus kejahatan seperti ini bukan hanya sekali dua kali terjadi. Tapi berulang kali kejadian seperti hal ini terulang kembali. Bahkan yang paling miris ada kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban. Lantas kenapa kejadian seperti ini sering terulang?
Banyaknya kasus kejahatan seksual dikarenakan kita hidup di sistem yang penuh dengan banyak kebebasan. Kebebasan berekspresi, kebebasan berkepemilikan, kebebasan beragama dan kebebasan bertingkah laku. Adanya ruang kebebasan ini menyebabkan orang-orang bebas mengakses video porno di sosial media. Sekarang ini akses film dan video porno mudah sekali diakses dan dijangkau. Padahal video porno merupakan pemicu utama orang-orang melampiaskan hasrat seksualnya ke siapa saja. Ketika mereka melihat seorang perempuan rasanya mereka ingin menerkamnya dengan melakukan misalnya pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Pemicu yang kedua banyak perempuan ketika keluar rumah tidak menutup auratnya dan laki-laki tidak menundukan pandangannya. Ketika laki-laki melihat aurat perempuan maka hasrat seksual itu akan muncul. Hal ini sekali lagi karena adanya kebebasan dalam berekspresi.
Pemicu yang ketiga dimana interaksi antara laki-laki dan perempuan hari ini sudah tidak ada batasan. Pacaran, khalwat dan ikhtilath sudah merupakan hal yang biasa hari ini. pada hal ketiga hal itu bisa menjadi pintu zina.
Yang terakhir akar permasalahan utama kasus kejahatan seksual yang sering berulang terjadi karena sistem aturan yang diterapkan hari ini yakni kapitalisme-sekulerisme. Hari ini kita hidup dalam sistem yang toxic. Sistem yang menjadikan tujuan hidup manusia untuk kesenangan mengejar materi dan hidup jauh dari aturan agama. Makanya penerapan aturan-aturannya juga baik dalam aspek politik,ekonomi,sosial dan budaya bebas menerapkan aturan yang dibuat manusia. Standar menerapkan aturan bukan lagi halal dan haram tapi berdasarkan kepentingan dan keuntungan.
Padahal sudah ada sistem paripurna yang mengatur kehidupan kita yang terbukti bisa menjadi pelindung masyarakat yakni sistem Islam. Contohnya saja dalam penerapan hukum sanksi bagi para pelaku zina adalah jilid dan rajam. Bagi para pelaku zina yang belum menikah hukumnya adalah dicambuk 100 kali sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah hukumnya adalah hukum rajam dimana para pelakunya dilempari dengan batu sampai meninggal dunia. Ini adalah hukum Islam yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku zina. Kalau sekarang hukum bagi para pelaku zina dengan hukaman ringan yakni penjara yang bisa bebas dan melakukan kejahatan lagi. Sehingganya ini tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dalam sistem kepemimpinan Islam juga akan mewujudkan sistem pendidikan Islam tujuannya untuk mencetak manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan asas kurikulumnya berdasarkan akidah Islam. Jika sistem pendikan Islam diterapkan maka orang-orang akan selalu merasa takut akan azab Allah SWT karna ada ketakwaan dalam diri setiap orang.
Juga dalam sistem sosial Islam akan membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan. Karena sejatinya dalam Islam hukum antara laki-laki dan perempuan terpisah. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dibolehkan ketika melakukan muamalah seperti jual beli dan pendikan dan dalam pengobatan. Selain itu, tidak diperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Juga dalam Islam memerintahkan baik laki-laki dan perempuan wajib untuk menutupi auratnya juga laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangannya. Begitulah pengaturan sistem Islam yang insya Allah akan mencegah orang-orang melakukan zina dan kejahatan seksual lainnya. Tidakkah kita merindukan sistem Islam itu?