MANADO, mediasulutgo.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan setelah pemerintah resmi membuka skema kerja baru bagi tenaga non-ASN pada 2025. Banyak yang bertanya, apakah PPPK paruh waktu tetap mendapat tunjangan seperti pegawai penuh waktu? Jawabannya, ya — dengan ketentuan tertentu.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima penghasilan dan fasilitas kerja sesuai perjanjian yang ditetapkan instansi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan mereka tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir saat masih berstatus tenaga honorer dan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan. Mengutip penjelasan PANRB dan beberapa sumber resmi, tunjangan yang bisa diterima mencakup tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan apabila memiliki posisi fungsional tertentu. Bahkan, pemerintah juga memastikan bahwa mereka tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.
“PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak yang proporsional, termasuk tunjangan kinerja dan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tulis penjelasan dalam laman resmi KemenPANRB. Artinya, meski jam kerja mereka lebih singkat — rata-rata empat jam per hari — hak-hak dasar sebagai aparatur pemerintah tetap dijamin.
Namun, besaran dan jenis tunjangan PPPK paruh waktu bisa berbeda antara satu instansi dengan lainnya. Hal ini tergantung kemampuan anggaran dan kebijakan daerah atau kementerian tempat mereka bekerja. Misalnya, bila beban kerja setengah dari pegawai penuh waktu, maka tunjangan juga disesuaikan secara proporsional.
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, serta fasilitas kerja sesuai perjanjian. Skema ini dinilai sebagai solusi fleksibel bagi pemerintah dalam memanfaatkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Dengan kebijakan baru ini, status dan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu diharapkan menjadi lebih jelas. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunjangan dan gaji akan bersumber dari anggaran resmi instansi, bukan dari pos belanja pribadi atau proyek tertentu.
Kehadiran sistem kerja paruh waktu ini menjadi bentuk adaptasi birokrasi terhadap kebutuhan zaman, sekaligus memastikan tenaga honorer tetap memiliki kepastian penghasilan dan jaminan sosial yang layak.(*)