Yang menyebabkan Pajak menjadi Sumber Utama Pendapatan Negara adalah terletak pada sistem yang diterapkan di Negara Ini yaitu Sistem Kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme memberikan wewenang kepada siapa saja yang memiliki modal bisa membeli, dan mengelola sendiri SDA. Akhirnya SDA hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.
Negara hanya menjadi regulator dan fasilitator kepada para pemilik modal dan bukan sebagai pengelola SDA. Negara hanya melayani para pemilik modal dan merasa cukup dengan memberikan bansos, Subsidi listrik, dan juga menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN, Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Buktinya seperti terjadi ditambang Papua yang dikuasai oleh Perusahaan Asing, PT Freeport. Alhasil masyarakat papua sekalipun dengan kekayaan melimpah ruah tapi sampai sekarang menjadi salah satu daerah termiskin, Daerah konflik dan yang lainnya. Dan masih banyak lagi bukti bahwa memang SDA Indonesia dikuasai oleh pihak swasta pemilik modal, Maka jangan heran beredarlah slagon “Yang kaya tambah kaya yang miskin tambah miskin.” Maka ini menjadi ukti bahwa memang kedaulatan rakyat tidak menjadi tujuan utama dikeluarkannya setiap kebijakan oleh pemerintah.
Sistem Ekonomi Islam Solusinya
Sistem kapitalisme sekuler sudah terbukti gagal dalam menjamin kedaulatan rakyatnya, maka sudah saatnya umat muslim melirik Sistem Islam. Dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan Islam secara kaffah, Perekonomian negarapun diatur dengan hukum-hukum Islam yang berasal dari Allah. Dalam Islam Sumber Utama pemasukan Negara bukanlah berasal dari pajak. Melainkan berasal dari beberapa Sumber Utama yaitu, Pertama, dari Harta Rampasan perang (Anfal, ghanimah, fai, dank humus). Kedua, pungutan dari tanah Kharaj (pungutan dari Non muslim). Ketiga, pungutan dari non muslim (Jizyah). Keempat, Harta milik Umum. Keenam, Harta milik Negara. Dan masih banyak lagi sumber pemasukan Negara dalam sistem islam.
Dari penjelasan diatas salah satu sumber pemasukan Negara berasal dari harta milik umum, terkait harta milik umum ini Rasulullah Saw, pernah Bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yakni Air, Padang rumput, dan Api (Energi).” (HR. Abu Dawud)
Harta milik umum ini meliputi salah satunya adalah SDA Misal : Batu bara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, Hutan dan laut. Maka dalam hal ini harta milik umum haram diserahkan kepada Individu/Swasta apalagi dikuasi oleh Asing sebagaimana yang terjadi selama ini.
Harta milik umum ini akan dikelola sendiri oleh Negara dalam sistem Islam tanpa campur tangan swasta apalagi Asing. dikelola oleh Negara dan akan dikembalikan hasilnya kepada rakyat itu sendiri. Dengan ini maka kesejahteraan rakyat dalam sistem Islam (Khilafah Islam) akan terjamin secara keseluruhan, sebagaimana dulu pernah terbukti ketika Islam berjaya selama 13 Abad lamanya.
Maka sudah saatnya kaum muslim hari ini berpaling kepada sistem pemerintahan Islam atau yang disebut dengan Khilafah Islamiah.
Wallahu Alam bi shawab.
(**)