Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIEKONOMI BISNISHEADLINES

PPN 12% Untuk Barang Mewah, Benarkah Hanya Mitos Belaka?

×

PPN 12% Untuk Barang Mewah, Benarkah Hanya Mitos Belaka?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rayyan Kinasih

Berharap kesejahteraan dari kepemimpinan sekuler demokrasi layaknya bermimpi di siang bolong. Di balik narasi kedaulatan rakyat, sistem ini sebenarnya adalah sistem zalim yang menyembunyikan penderitaan rakyat.

Oleh karena itu, sekarang adalah saatnya untuk mengadopsi sistem kepemimpinan Islam yang menjadikan penguasa sebagai raa’in (pengurus), khalifah (pemimpin), dan junnah (penjaga) bagi seluruh rakyatnya. Sistem ini diwariskan kepada Rasulullah saw. dan ditugaskan untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua bidang kehidupan bagi umat manusia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ini dibuktikan dengan bagaimana sistem kepemimpinan islam mempunyai mekanisme penerapan dan pelaksanaan yang benar-benar mensejahterakan rakyat dan bukan hanya slogan doang sebagaimana yang diungkapkan oleh negara dengan asas kapitalisme.

Untuk menciptakan kesejahteraan rakyat ini, Islam telah menetapkan sumber pemasukan tetap negara dalam tiga kategori utama. Yang pertama adalah kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dll. Terkhusus untuk zakat tidak boleh dicampur dengan harta lainnya. Yang kedua adalah kepemilikan umum yang diprivatisasi, seperti pertambangan, gas, minyak bumi, batu bara, kehutanan, dll. Yang ketiga adalah kepemilikan negara yang menjadi sumber pemasukan tetap seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, ‘usyur.

Ini berbeda dengan pengaturan kapitalisme, pemasukan negaranya dipajaki dari rakyat dan jelas tidak berdasarkan aturan syariat. Dalam islam, pemasukan negara sudah diatur dalam baitulmal sebagaimana yang dijelaskan diatas. Sehingga tidak ada penguasa atau pemimpin yang memberikan privatisasi atau peng-istemewaan bagi si kaya ataupun si miskin, bagi para kelas atas ataupun kelas bawah, bagi si kuat ataupun si lemah, tidak ada orang dalam ataupun tawar menawar, semua sama dalam kacamata islam.

Adapun jika harta baitulmal tidak cukup untuk menutupi biaya negara, Allah telah memberikan hak kepada negara, yang dalam hal ini dipimpin oleh seorang khalifah, untuk memungut pajak dari kaum muslim sesuai dengan syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun, hak ini terbatas pada pengeluaran tertentu. Selain itu, pajak yang dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan hanya dipenuhi oleh kaum muslim yang termasuk golongan kaya saja dan tidak dipungut dari non-muslim. Pajak tidak boleh dikenakan atau diambil, kecuali untuk pembiayaan rutin pos-pos yang telah ditetapkan. Negara tidak boleh mewajibkan pajak jika tidak ada keperluan yang mendesak. Negara telah berlaku zalim jika terus memaksa rakyatnya untuk membayar pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. bahkan ini termasuk dalam tindakan memungut cukai.

Dengan demikian dapat dilihat profil kepemimpinan dalam Islam sungguh sangatlah spesial. Mereka adalah individu yang mempunyai kepribadian pemimpin yang kuat, yakni memiliki pola pikir sebagai pemimpin yang mengerti cara mengurus dan memberikan solusi untuk urusan rakyatnya, sekaligus pola jiwa sebagai hakim yang mampu memutuskan segala permasalahan dengan adil dan bijaksana tanpa memandang status sosial seseorang sebagaimana tuntunan dalam syariat Islam.(**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *