Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIEKONOMI BISNISHEADLINES

PPN 12% Pukulan Talak Bagi Gen Z

×

PPN 12% Pukulan Talak Bagi Gen Z

Sebarkan artikel ini

Oleh: Risnawati Polapa

Dalam sistem kapitalisme, kebijakan ekonomi sering kali menguntungkan para oligarki. Rakyat di palak dengan berbagai bentuk pajak seperti PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak- Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan pajak lainnya. Pajak dianggap sebagai sumber utama pendapatan negara dalam sistem kapitalisme dan digunakan untuk mendanai berbagai pogram pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

Sistem ekonomi kapitalis menjadikan pajak yang sebagai sumber utama pendapatan negara, oleh karena itu menaikan tarif PPN dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi. Dan cara cepat dan mudah negara mendapatkan dana untuk menutupi defisit anggaran adalah dengan memainkan pajak. Maka wajar bila negara dengan gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak, sebab perekonomian negara memang bertumpu pada pajak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal, kondisi negara ini kaya akan sumber daya alam yang jika dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Namun, negara telah salah dalam mengelola sumber daya alam, justru diserahkan kepada pihak asing. Alhasil, bukannya rakyatnya dimudahkan, tapi yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah teregah-engah, dipaksa merogoh saku lebih dalam.

Inilah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang memosisikan penguasa sebagai regulator dan fasilitator. Negara merasa sudah menjalankan kewajibannya dengan memungut pajak dan mendistribusikannya dalam belanja negara. Namun negara tidak peduli apakah pungutan pajak tersebut telah membebani dan mencekik rakyat. Dan negara lalai dalam mendistribusikan dana pajak, yang seharusnya digunakan demi kemaslahatan rakyat. Dana pajak justru digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek, yang manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, tapi hanya menguntungkan para kapitalis (pemilik modal) yang terlibat dalam proyek tersebut.

Membangun Negara Tanpa Pajak

Saat ini, banyak Gen Z yang menolak kebijakan kenaikan tarif PPN 12% dengan alasan bahwa hal ini bisa memberatkan banyak masyarakat, terutama masyarakat menegah kebawah. Namun mereka tidak menyadari bahwa sistem kapitalisme yang menjadi akar dari segala persoalan.

Agar perjuangan mahasiswa dan Gen Z tidak terjebak dalam siklus penolakan yang tidak menghasilkan perubahan yang mendasar, maka dari itu diperlukan pendidikan politik islam. Dengan demikian Gen Z akan dibekali dengan pemahaman yang benar tentang bagaimana islam mengatur kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial. Sebab hari ini makna politik telah dikerdilkan sebatas perebutan kekuasaan saja, membuat banyak orang menutup mata dan telinga ketika mendegar kata politik. Demikian hal ini menjadi dasar pentingnya pendidikan politik pada Gen Z, dan tidak boleh diabaikan.

Jika Gen Z mendapat pendidikan politik yang sesuai dengan islam, maka mereka tidak akan terjebak dalan melakukan perjuangan penolakan kebijakan yang pragmatis. Mereka mengetahui sistem hari ini adalah akar dari permasalahan, dan akan proaktif melakukan muhasabah kepada pemerintah. Demikian juga, mereka akan sadar bahwa islam punya solusi atas persoalan ekonomi negara.

Sistem ekonomi Islam telah menawarkan alternatif solusi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang tidak berbasis pada pajak. Pajak seperti model kapitalisme hukumnya haram. Selain itu, dalam ajaran Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara urusan rakyat). Oleh karena itu negara sebagai raa’in atau yang mengurusi urusan rakyat tentu tidaklah pantas negara melakukan tindakan yang menyengsarakan rakyatnya termasuk memalak rakyatnya dengan aneka pajak.

Tidak dipungkiri bahwa dalam Islam pun dikenal adanya pajak, yakni dengan istilah dharibah. Namun, penerapan pajak dalam islam sangat berbeda secara diametral dengan penerapan pajak dalam sistem kapitalisme. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa dharibah adalah harta yang diwajibkan kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan mendesak ketika kas negara atau baitulmal (kas negara) tidak mencukupi.

Dalam sistem khilafah, pajak tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap negara, karena dalam islam pajak dijadikan sebagai alternatif terakhir ketika kondisi keuangan negara sedang genting. Oleh karena itu pajak hanya diterapkan dalam kondisi insidental dan hanya diberlakukan kepada masyarakat yang mampu secara finansial.

Mengenai sumber pendapatan negara (baitulmal) dalam islam, terdapat beberapa sumber penerimaan negara, yaitu fai, jizyah, kharaj, ‘usyur, kepemilikan umum, kepemilikan negara, rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, serta harta orang murtad. Inilah sumber pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.(**)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *