Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIEKONOMI BISNISHEADLINES

PPN 12% Pukulan Talak Bagi Gen Z

×

PPN 12% Pukulan Talak Bagi Gen Z

Sebarkan artikel ini

Oleh: Risnawati Polapa

Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mentri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, alasan menaikan tarif PPN menjadi 12% bukanlah keputusan yang diambil tanpa alasan oleh pemerintah. Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan menaikan tarif PPN sebesar 12%.

Pertama, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai salah satu utama penerimaan negara, PPN punya peran vital dalam mendanai berbagai program pemerintah. Selama beberapa tahun terkahir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, Kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua, kenaikan PPN juga diharapkan Mengurangi ketergantungan pada utang luar negri. Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defesit anggaran. Dengan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, negara berupaya mengurangi utang, dan menurunkan beban pembayaran utang untuk menjaga perekonomian negara agar stabil.

Ketiga, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk menyelarasakan sistem perpajakan Indonesia dengan standar internasional. Pemerintah beralasan bahwa saat ini tarif PPN indonesia berada diangka 11% yang kemudian akan naik menjadi 12%, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Kemenkue menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara organisation for Economic Co-operation and Devolepment (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15%. Tentu bukan alasan yang bijak menaikan pajak hanya untuk suatu alasan agar dipandang sama dengan dunia internasional. Sedangkan masyarakat kita tertatih-tatih.

Kontradiknomic

Kontradiknomic merupakan suatu istilah untuk menggambarkan berbagai kontradiksi dalam perekonomian Indonesia, khususnya berkenaan dengan kebijakan penerapan pajak yang tidak adil. Ekonomi yang sejatinya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan berupaya memenuhi kebutuhan sekunder justru malah berkebalikan. Setiap kebijakan yang diluncurkan menghasilkan kontradiksi, jauh dari harapan. Berbagai kotradiksi tersebut antara lain:

Pertama, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. Sebaliknya, pengusaha besar kerap menikmati fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak dengan alasan mendorong investasi. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakan kebijakan Pemerintah. Bagi masyarakat kecil, kenaikan PPN berdampak langsung pada daya beli. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga ikut terdampak karena harga jual mereka harus menyesuaikan dengan beban pajak baru. Sebaliknya, tax holiday yang diberikan kepada korporasi besar justru membuat mereka menikmati insentif pajak.

Kedua, kebijakan kenaikan pajak menjadi ironi ketika dibandingkan dengan laporan pemborosan keuangan negara. Belanja negara yang boros sering menjadi sorotan dalam audit keuangan. Contoh kasus meliputi pengadaan barang yang tidak relevan, perjalanan dinas mewah, hingga proyek infrastruktur yang mangkrak. Selain itu, banyak laporan tentang korupsi yang merugikan anggaran negara dalam jumlah besar. Pengeluaran negara untuk proyek-proyek tertentu juga kerap dinilai tidak efisien. Contohnya. pemborosan anggaran pada sektor pembangunan infrastruktur yang tidak mendesak atau proyek strategis nasional yang manfaatnya kurang terasa langsung bagi masyarakat.

Ketiga, Pengampunan pajak atau tax amnesty sering diberikan kepada orang kaya atau korporasi besar yang memiliki kewajiban pajak tertunda. Program ini memungkinkan mereka membayar tunggakan pajak dengan denda ringan atau bahkan tanpa denda sama sekali. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pengampunan ini menimbulkan ketidakadilan, karena memberikan kemudahan kepada yang kaya, sementara rakyat kecil sering dikenai sanksi atas kesalahan pajak yang relatif kecil.

Ekonomi Kapitalisme Bertumpu Pada Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *