h. Tuturan Melarang
Tindak tutur ‘melarang’ adalah tuturan yang memiliki atau mengandung maksud untuk memberikan.
(36) STOP, Korban Gempa Bukan Barang Jaminan Hutang Luar Negeri
Tuturan tersebut terjadi pada peristiwa tutur yang dipasang di jalan Malioboro, dekat gedung DPR DIY. Penuturnya ialah pembuat kain rentang yang bersangkutan tanpa menuliskan nama. Tujuannya ialah melarang mitra tuturnya (masyarakat yang terkena gempa yang melewati jalan Malioboro, dekat gedung DPR DIY dan membaca kain rentang tersebut) agar menghentikan tindakan pencarian dana ke luar negeri dengan menjadikan korban gempa sebagai barang jaminan. Tuturan itu memiliki maksud secara lengkap sebagai berikut.
“Kami ingin menolak Anda (masyarakat yang melewati jalan Malioboro, dekat gedung DPR DIY dan membaca kain rentang tersebut) untuk menghentikan tindakan pencarian dana ke luar negeri dengan menjadikan korban gempa sebagai barang jaminan.”
(37) Betapapun deritanya, jangan jual aqidah kita. (Jemaah Syamsu Rizal)
(38) Daerah gempa bukan daerah wisata.
(39) Holobis kontul baris, Ojo pijer nangis.
‘Merapatlah bagai burung kontul berbaris, jangan selalu menangis terus-menerus’
Melarang masyarakat untuk cengeng karena pada saat yang bersangkutan ini yang dibutuhkan ialah gotong royong dan kebersamaan.
i. Tuturan Mengancam
Tindak tutur ‘mengancam’ adalah tuturan yang memiliki atau mengandung maksud untuk memberikan pernyataan ancaman.
(40) Yang mengkorupsi dana gempa, sengsara 7 turunan