MANADO, mediasulutgo.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta 850 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (13/4/2022) siang.
Terkait adanya pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelakunya pria berinisial RV (30), warga Tikala Baru, Manado. Ditangkap di wilayah Komo Dalam, Manado,” ujarnya, Sabtu (16/4) siang.
Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat sering mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Wenang dan Tikala.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah penangkapan itu tim menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Tim mendapati 850 butir Trihexyphenidyl dan uang Rp210 ribu hasil transaksi obat keras tersebut,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar obat keras di Manado,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,” pungkasnya.
humas Polda Sulut