KOTAMOBAGU|| mediasulutgo.com — Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu menetapkan VT alias Ito (43), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jhon Waluyan(56)yang berprofesi sebagai wartawan di kediamanya.
Menariknya Peristiwa penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap Jhon Waluyan(56) itu terjadi di rumah pribadinya pada Sabtu 25 February 2023 pukul 18:00 wita.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan langsung memerintahkan mengamankan terduga pelaku berinisial VT Alias Ito (43) warga Kotamobagu Barat beserta terduga lainnya.
“Korban datang dan membuat laporan di SPKT kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Monompia untuk di visum, usai visum kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dari keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan Kami mengantungi terduga pelaku dan tim Resmob langsung melakukan penjemputan kepada VT terduga pelaku dan terduga lainnya.”, Ujar Kapolres Senin,(17/02/2023) sekira pukul 16:48 WITA di Mako Polres Kotamobagu.
Kapolres Mengungkapkan dari hasil pengembangan tentu kita harus melihat siapa dan berbuat apa. Namun dari keterangan saat ini yang melakukan tindakan penganiayaan yaitu lelaki VT (43). kami juga terus melakukan pendalaman kepada pelaku.
“dari hasil pengembangan saat ini, baru kita tetap satu orang sebagai tersangka Yakni lelaki VT”, Kepada rekan-rekan tersangka VT masih kita dalami terkait pengeroyokannya dan masih kita kenakan wajib lapor, karena kita harus menentukan nasibnya orang 1×24 jam, apakah sebagai tersangka atau saksi.”, Ucap Dasveri Abdi
Dari hasil visum dijelaskan korban Jhon Waluyan mengalami luka memar di dahi bagian kanan dan ada lecet di bibir.
Dasveri Abdi juga mengatakan tak bisa dipungkiri korban Jhon Waluyan berprofesi sebagai wartawan disalah satu media online. Tapi Motif kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka VT terkait utang piutang antara pelaku dan korban, bukan dalam konteks menjalankan profesi wartawa
“Pasal yang kita kenakan kepada pelaku VT saat ini pasal 351 ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan, saat ini sudah 8 saksi yang terperiksa”, jelas Kapolres AKBP Dasveri Abdi.(**)