KM selaku owner membuat list atau daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari yang merupakan jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen dan
uang hasil dari pembelian arisan tersebut digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu Kerugian yang dialami hingga saat ini kurang lebih Rp200 juta. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 6 orang, disamping pemeriksaan terhadap calon tersangka KM, IM dan AD yang merupakan admin serta reseller.
“Kami pun akan melakukan Penyitaan terhadap barang bukti antara lain Bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembat kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone iphone 11″ungkapnya.
Pasal yang di langgar akibat kejadian itu yaitu Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ada tawaran seperti ini agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini.”tutupnya.(*)