KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Polres Kotamobagu menggelar Konferensi Pers terkait Kasus arisan Online yang diduga dilakukan Owner KM alis Kof, dan 2 (dua) admin AD dan IM, Rabu (25/5/2022).
Dalam Konferensi Pers yang di lakukan di halaman mapolres Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK turut didampingi Wakapolres, kasat Reskrim dan kasi humas polres Kotamobagu,
Pada kesempatan itu, Kapolres Kotamobagu menjelaskan, kasus berawal dua laporan polisi masing-masing nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022 dan Laporan polisi Nomor LP/B/320/V/2022/Sulut/SPKT/Res- ktg per tanggal 23 Mei 2022.
“Untuk Kronologi kasus ini, sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online investasi uang,”ungkap Kapolres
Dia membeberkan dalam kasus itu juga terlibat petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang dari hasil kegiatan arisan online/investasi dimana dilakukan dengan menggunakan aplikasi whatsapp dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir.
“KM selaku Owner membuat List atau daftar. seperti contoh, arisan Rp22 juta jual Rp10 juta akan di terima tanggal 30 mei, yang dapat diartikan dimana setiap member atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022.”ujar Kapolres.
Dimana lanjutnya lagi, nasabah atau member akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta.
Dengan adanya kegiatan arisan online tersebut administrasi bertugas atau berperan untuk mencari member agar mengikuti arisan online investasi tersebut dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali member membayar list arisan tersebut sebesar Rp500 ribu.