GORUT, mediasulutgo.com – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus serta minuman jenis Bir Bintang dari tangan pengecer, selasa malam (25/04/2023).
Razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorut AKP Syarlis serta beberapa pejabat utama lainnya, dengan menyisir 4 lokasi berbeda, diantaranya, Desa Molingkapoto, Alata, Leboto, Poso dan Desa Katialada.
Dimana razia tersebut menindaklanjuti perintah Kapolda Gorontalo, terhadap maraknya minuman keras (miras), pasca lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
“Jadi kegiatan kami hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Gorontalo terkait maraknya tindakan perkelahian yang dipicu lantaran miras,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kabag Ops, AKP Syarlis.
Dari hasil razia, sedikitnya ada puluhan botol miras jenis Cap Tikus, berukuran 600 liter serta minuman jenis Bir Bintang sebayak 19 botol, dan pihal Kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam (sajam).
“Jadi kegiatan razia tersebut serentak digelar di seluruh jajaran Polres, di Gorontalo dengan tujuan memberantas peredaran miras. Dan perintah tersebut bukan hanya di Polres Gorontalo Utara yang melaksanakan kegiatan ini, juga di semua jajaran Polres di Gorontalo melaksanakan hal yang masa,” ujarnya.
Saat ini sejumlah barang bukti puluhan miras dari hasil sitaan saat razia telah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut. (Srm)