GORUT, mediasulutgo.com – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan negeri Gorontalo Utara, Jumat (03/03/2023).
Penyerahan tersangka RK alias Iki, setelah dirinya terbukti bersalah, dalam kasus pembunuhan terhadap korban Hairil Z Abidin (27), yang terjadi terjadi Sabtu malam (03/12/2022) lalu, di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) korban mengalami luka tusuk di bagian atas dada kanan, dan luka tusuk di bagian leher sebelah kiri serta luka robek di bagian ketiak belakang.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti hasil sitaan dari kepolisian, usai kejadian pembunuhan tersebut.
“Jadi hari ini kita telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses selanjutnya,” jelas IPTU I Made.
Atas kasus tersebut, kata tersangka diterapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk pasalnya kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup IPTU I Made.(Srm)