Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Polres Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan Guru PAUD di Desa Pone Gorontalo

×

Polres Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan Guru PAUD di Desa Pone Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Conference pers
Conference Pers Polres Gorontalo

LIMBOTO, mediasulutgo.comPolres Gorontalo mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo pada jumat (17/07/2020).

Berdasarkan laporan dari Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana pada pres conference pagi tadi, terungkap bahwa pelaku membunuh korban karena pada awalnya pelaku sudah berada dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Kapolres Gorontalo juga mengatakan, bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk meminta dilayani berhubungan badan, karena memang pada awalnya, gaya pacaran pelaku dan korban sudah seperti suami istri.

“Tersangka dan korban mempunya hubungan, yaitu pacaran. Sebelumnya tersangka telah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban dan pelaku sering cek-cok mulut yang berawal dari masalah hutang. Korban meminjam uang di bank,tapi uang itu dipinjam kembali oleh tersangka, nominalnya 8 juta. Saat ditagih oleh korban, pelaku tidak bisa membayar karena kerjaan pelaku juga serabutan. Mereka pacaran gaya suami istri, dan malamnya pelaku meminta untuk dilayani” ungkap AKBP Ade Permana pada conference pers pagi tadi di Polres Gorontalo. Rabu (23/07/2020).

Dikatakan oleh Ade, saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta dilayani, korban hanya asik telfonan dengan orang lain. Saat sudah didalam kamar, sempat terjadi adu mulut antara keduanya, karena korban tidak suka pelaku yang sudah minum minuman keras.

Kemudian korban teriak dan pelaku memukul korban. Takut diketahui oleh warga sekitar, akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Kurang lebih 10 menit pelaku mencekik leher korban, hingga akhirnya korban tidak bernafas.

Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama 6 tahun, dan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sering melakukan hubungan suami istri semenjak pacaran.

“Mereka pacaran sudah sekitar 6 tahun, dan selama itu mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri, itu berdasarkan pengakuan pelaku” terang Ade

Ade juga menuturkan, selama ini korban juga menjalin hubungan dengan orang lain di Manado. Diduga, kecemburuan pelaku juga berasal dari situ.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta pasal 351 ayat 3 tentang pidana penganiayaan.

“Kita kenakan pasal 338, dengan 351 ayat 3. Ancaman hukuman 15 tahun” pungkasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *