Bolmong, mediasulutgo.com – Polres Bolmong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) ribuan minuman beralkohol. Minuman alkohol tersebut terdiri dari 3.925 liter minuman beralkohol jenis cap tikus, 18 botol valentine, 25 botol anggur merah, 40 botol bir bintang dan 11 botol bir hitam.
Dijelaskan, ribuan liter babuk minuman beralkohol tersebut pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.
“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan,” ungkap Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.
Selain itu beberapa babuk lain juga kata dia diamankan di beberapa warung dan kios yang melakukan penjualan tanpa izin.
Perlu diketahui, Pemusnahan babuk yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (17/10/23) itu turut dihadiri Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, Wakapolres Bolmong Kompol Muh. Ali Tahir, Pasti Ops Lettu Cpl M. Jasim Jesy, Kapten Arm Rico Sanjoko, para PJU Polres beserta staf, Forkopimda Bolmong, OPD terkait, para Camat se-kabupaten Bolmong serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Bolmong. (Ronnie)
Sumber: Humas Polres Bolmong