Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMBOLMONGHEADLINESSULUT

Polres Bolmong Kembali Gagalkan Peredaran 1.687,5 Liter Jenis Cap Tikus

×

Polres Bolmong Kembali Gagalkan Peredaran 1.687,5 Liter Jenis Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

BOLMONG, mediasulutgo.com — Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bolmong kembali mengamankan  minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow,(Bolmong) Sabtu,(8/10/2022)

Kapolres Bolmong melalui Kasat Narkoba Iptu Rudy Kilanta minumal beralkohol jenis cap tikus yang  berhasil diamankan totalnya berjumlah ± 1.647,5 liter di 2 lokasi yang berbeda yakni pertama, di depan markas Polsek Bolaang Jln. Trans Sulawesi Kelurahan Inobonto Satu Kecamatan Bolaang dan yang kedua di depan markas Polres Bolmong Jln Trans AKD desa Pusian Kecamatan Dumoga kabupaten Bolmong.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut Iptu Rudy merinci bahwa minol yang berhasil diamankan di depan markas Polsek Bolaang diangkut dengan sebuah mobil pick up Granmax  dikemas dalam 119 kantong plastik bening ukuran besar,  masing-masing kantong berisi 12,5 liter dan dimasukan ke dalam 20 cool box dimana setiap box berisikan 6 kantong sehingga jumlahnya ± 1.487,5 liter.

Menurut Kasat Narkoba, terungkapnya peredaran minuman beralkohol tersebut berawal saat pada hari Jumat malam  tanggal 7 Oktober sekitar pukul 22.00 wita tim opsnal Sat Natkoba menerima informasi adanya transaksi minuman beralkohol di desa Mariri dua Kecamatan Poigar kabupaten Bolmong. Mendapat informasi, tim opsnal selanjutnya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dan sekitar jam 03.10 wita tim opsnal berhasil menemukan sebuah mobil picuk up Grand max warna grey DM 8262 ED  yang mengangkut minol lalu dilakukan pembuntutan hingga mendekati Polsek Bolaang jam 03.30 wita tim melakukan pencegatan bersama-sama dengan personil Polsek Bolaang di depan kantor Polsek Bolaang terhadap mobil tersebut dan saat digeledah ternyata ditemukan minol jenis Cap Tikus.

Selanjutnya tim langsung mengamankan barang bukti beserta pelaku peredaran minol tanpa ijin edar ke Mako Polres Bolmong di Pusian untuk diproses lebih lanjut yakni lelaki UG (31) warga desa Modelomo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango Propinsi Gorontalo dan lelaki HR (30) warga desa Mariri Dua Kecamatan Poigar  yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Saat diinterogasi para pelaku  mengaku tidak memiliki izin edar dan membeli minol tersebut di desa Mariri Dua kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong dan selanjutnya akan dipasarkan di Gorontalo.

Selanjutnya Kasat Narkoba menjelaskan untuk minuman beralkohol jenis cap tikus yang berhasil diamankan di depan Markas Polres Bolmong berjumlah ± 200 liter yang diangkut di mobil Suzuki Xenia warna putih DB 1055 LL yang dikemas dalam 16 kantong plastik berukuran besar dimana setiap kantong plastik berisi 12,5 liter kemudian disisi ke dalam 8 buah karung sehingga total berjumlah ± 200 liter. Minol tersebut berhasil disita saat personel piket melakukan razia rutin di depan Markas Polres Bolmong pada sekitar pukul 05.00 wita. Adapun pelakunya adalah lelaki DM (60) warga desa Lobu Satu Kecamatan Touluaan Kab. Minahasa Tenggara selaku pengemudi dan perempuan EM (38) warga desa Toundanou Satu kecamatan Touluaan Kab. Minahasa Tenggara selaku pemilik. Sat diinterogasi kedua pelaku mengaku tidak memiliki izin edar dan membeli minol dari petani cap tikus di desa Lobu untuk dipasarkan di wilayah Dumoga.

Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH mrngapresiasi kinerja personelnya dan meminta kasusnya untuk diproses hingga ke Pengadilan agar menimbulkan efek jera bagi pengedar.

“Saya sangat mengapresiasi personel yang hari ini (Sabtu) berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sekitar 1.687,5 liter beserta pelakunya. Kasusnya akan diproses hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.  Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang senantiasa membantu kami  khususnya menginformasikan tentang adanya peredaran minuman beralkohol” pungkas Kapolres.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *