BOALEMO, Mediasulutgo.com — Polres Boalemo menetapkan dua tersangka dugaan perkara korupsi Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Dana Desa (DD) 2018 Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Boalemo.
Masing-masing, mantan Kades Tanah Putih DK, dan mantan Kaur Pembangunan MY, yang juga Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada objek perkara terkait. Penetapan tersangka sendiri, berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat, yang sudah diperoleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim, Polres Boalemo.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH, membenarkan hal ini. Diungkapkan, bukti-bukti yang yang diperoleh pihaknya, berupa keterangan para saksi, dokumen, serta hasil audit dari BPKP yang dikuatkan dengan keterangan Ahli Auditor.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo pada 26 Agustus 2021 lalu, kerugian keuangan negara atas dugaan perkara ini, mencapai Rp 185.860.000,”ungkap IPDA Budi Abdul Gani.
Dirinya juga mengatakan, keduanya sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sehingga dalam waktu dekat ini pula, lanjutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Boalemo.
“Ini juga tak lain guna menjamin kepastian hukum, atas perkara yang sedang ditangani. Olehnya, kami berharap, agar keduanya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum,”pungkasnya.