BOALEMO, mediasulutgo.com — Satuan Reskrim Polres Boalemo, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipdkor) kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 miliar.
Berkas perkara atau tahap 1 ini sudah diserahkan sekitar jam 10:00 wita di Kejaksaan Negeri Boalemo, oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo. Pada senin (28/11/2022).
Penyidik Unit Tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Boalemo, Briptu Juanda S. Pano, SP. Meyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 M bertamba 1 orang. Tersangka tersebut yaitu EP yang sebelumnya ada 2 tersangka yaitu ET dan RM telah diserahkan ke JPU atau di tahap II.
“Tersangka EP berkasnya sudah rampung untuk di tahap 1 atau diserahkan ke JPU sehingga berdasarkan Surat Pengantar Tahap I Nomor : B/43/XI/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 28 November 2022, berkas tersangka EP diserahkan ke JPU. Tersangka diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Korupsi yakni dalam bentuk melawan hukum menyalah gunakan kewenangan pada proses pemberian fasilitas kredit KMK – standby loan tahun 2015 s/ 2017 di PT. Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 UU TIPIDKOR NO 20 Thn 2001 atas perubahan UU TIPIDKOR NO 31 THN 1999 TTG PEMBERANTASAN T.P KORUPSI,” Jelas Briptu Juanda.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K. didampingi Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani, SH, mengatakan setelah diserahkannya berkas perkara atas tersangka EP maka tersangka kasus korupsi Bank Sulutgo yang bernilai 37 M sudah menjadi 3 orang dan tersangka EP.
“Untuk saat ini tersangka kasus korupsi Bank Sulutgo sudah menjadi 3 orang, selanjutnya penyidik unit tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, tinggal menunggu dari pihak JPU apa berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” Ungkapnya. (*)