GORONTALO, mediasulutgo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menangkap empat orang pencuri Aki Tower Telkomsel yang terdiri dari tiga orang pelaku dan satu orang penadah.
“Mereka berinisial AD, WK, SD, dan SE,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers, Selasa (15/12).
Ia menjelaskan alasan mereka mencuri karena utang yang melilit. Operasinya dengan mencari tower-tower lalu membuka pagarnya dengan kunci yang disiapkan.
Dia mengungkapkan ada 89 Aki Tower yang hilang, dan 40 unit berhasil diamankan. Harga per-unit Rp. 2,4, juta. Jadi total kerugian berkisar Rp. 300 juta rupiah.
Penangkapan mereka, kata dia berawal dari salah satu tersangka tertangkap melakukan aksinya di salah satu Tower di Kelurahan Pulubala Kota Gorontalo pada tanggal 11 Desember 2020 kemarin.
“Dari penangkapan itu, Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku lagi dirumahnya yang berada di kecamatan Telaga” imbuhnya.
Mereka mengakui pernah beberapa kali mencuri aki tower, kemudian menjualnya kepada penadah yang juga tersangka. Saat itu juga, polisi segera menangkap penadah tersebut di Wilayah Isimu Kabupaten Gorontalo.
“Kta punya keterangan dari penadah, katanya sebagian hasil curiannya dijual di arah Bitung Sulawesi Utara,” ujarnya
Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo, langsung melakukan pendalaman di lokasi tersebut, yaitu di sebuah gudang besih bekas dan di sana ditemukan 19 unit Aki tower dengan berat 861 Kg.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK mengungkapkan pelaku menggunakan beberapa mobil Pick Up yang disewa saat mulai beraksi.
“Empat pelaku tersebut semua orang Gorontalo. Tetapi mereka hanya berteman, bukan keluarga,” kata Deni.(yus)