MANADO, Mediasulutgo.com – Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dihubungi terpisah pada Rabu (24/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam 7 plastik besar dan 2 buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki,” terangnya.
Peredaran minuman captikus ini ketahuan saat Personel Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta Polres Bolsel menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans.
“Saat itu petugas sedang menggelar KRYD dengan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Trans Molibagu. Salah satu kendaraan ternyata kedapatan mengangkut ratusan liter captikus,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan 2 penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik captikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.
“Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(Rooney)