MANADO, Mediasulutgo.com– Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (9/6/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka pria berinisial RL. Sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah,” ujarnya, Kamis siang, di Mapolda Sulut.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum diserahkan ke JPU Kejati Sulut, tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Biddokkes Polda Sulut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Report: rooney