Islam Solusi Tuntas Atasi Kekerasan Seksual
Islam sebagai agama sempurna karena memiliki seperangkat aturan hidup manusia, mampu mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Pertama, Sistem pendidikan islam akan menerapkan kurikulum berbasis islam dengan tujuan membentuk kepribadian muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt. Negara pun melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan seksual .
Kedua, Masyarakat dalam islam menjadi kontrol sosial dengan menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi pilar kedua dalam pelaksanaan hukum islam. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. ali ‘Imran : 104
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Ketiga, Negara akan mewajibkan seluruh keluarga untuk menguatkan Aqidah anak dan membina dengan islam. Sehingga akan terwujud anak dengan aqidah yang kuat dan perilaku yang islami.
Keempat, dalam aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan, negara membuat aturan berdasarkan hukum-hukum islam. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.
Kelima, Negara akan menyediakan media yang akan meningkatkan ketaqwaan masyarakat. Sebaliknya akan memangkas konten media seperti tontonan dan video porno, adegan mesra, pacaran dan sejenisnya yang mengundang nafsu. Negara tidak akan membiarkan lolos satupun wasilah yang dapat merusak pemikiran masyarakatnya.
Keenam, Negara menerapkan sanksi dalam islam yang bersifat jawazir (menjadikan pelaku jera dan orang lain takut untuk melakukan hal yang sama) dan bersifat jawabir (menggugurkan dosa pelaku). Negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina.
Dengan demikian, kekerasan seksual akan tercegah dan tertangani. (Nizhāmul ‘Uqūbat)
Inilah kesempurnaan syariat Islam. Namun, yang akan menerapkan tugas dan tanggungjawab seperti ini hanya negara yang menerapkan sistem islam secara keseluruhan (kaffah). Allahu a’lam.(*)