PPKS berakhir di regulasi
Negara dengan sistem Demokrasi menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat. Tentu saja agama tidak mendapat tempat untuk mengatur masyarakat. Maka pemerintah menjadi wakil rakyat yang akan merepresentasikan suara rakyat dengan regulasi sebagai cara menyelesaikan masalah. Wajar jika amandemen hukum sering dilakukan seiring bertambahnya persoalan dalam negri.
Belum lagi wakil rakyat yang dikuasai oleh para kapitalis menjadikan mereka berbalik arah dari mengurus rakyat kepada mengurus para pemilik modal. Para pemilik modal menjadi penguasa sebenarnya. Sedangkan dalam mengurusi rakyat, negara hanya menjadi regulator saja.
Terkait kekerasan seksual, terdapat beberapa faktor penyebab, diantaranya:
1. Aqidah yang lemah, menjadikan masyarakat pendidikan tidak memiliki benteng untuk menahan diri dari syahwatnya.
2. Pergaulan tanpa aturan, menjadikan masyarakat pendidikan bebas berinteraksi dengan siapapun tanpa batas.
3. Media Sosial, menjadikan masyarakat pendidikan bebas mengakses apa saja termasuk situs porno ditambah tanpa pengawasan orang tua. Sehingga nafsu syahwat ingin dipenuhi sekalipun dengan cara zalim.
4. Tidak adanya peran negara dalam memberikan hukuman yang menjerakan pelaku kekerasan seksual.
5. Hukum karet dan bisa dibeli menjadikannya tumpul keatas dan tajam kebawah.
Dari beberapa faktor ini, tampak persoalan kekerasan seksual adalam masalah sistemik yang tidak bisa dicegah dan ditangani hanya dalam satu sektor saja. Tidak akan terselesaikan karena tidak memperhatikan akar masalah. Bahkan PMA PPKS terkesan melepas tanggungjawab pemerintah dengan memberikan tanggungjawab kepada instansi pendidikan hingga terancam dibekukan jika tidak melaksanakannya.
Bagaimana tidak memaksa? Konten dewasa dan vulgar disediakan tanpa saringan serta bisa diakses semua umur, sex bebas tidak dilarang asal menggunakan pengaman, kekerasan seksual dilarang selama tidak ada pihak yang terpaksa, namun kemudian lembaga pendidikan yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan menjalankan PMA PPKS.
Sungguh dzalim. Karena pecegahan dengan sosialisasi juga tidak efektif. Jelas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual hanya menjadi regulasi saja.