Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINES

PMA tentang PPKS Mampukah Mengatasi Kekerasan Seksual disatuan Pendidikan?

×

PMA tentang PPKS Mampukah Mengatasi Kekerasan Seksual disatuan Pendidikan?

Sebarkan artikel ini
Oleh: Popy Patilima

OPINI, mediasulutgo.com — Kekerasan seksual menjadi salah satu masalah yang genting untuk diselesaikan di Indonesia. Pasalnya hal ini terjadi pada tempat masyarakat menempuh pendidikan sekalipun.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pada periode tahun 2015-2021, Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan sebanyak 87,91 persen dari 67 kasus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bahkan Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab mengurus urusan rakyat, mengeluarkan berbagai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Mulai dari Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), namun sampai saat ini kekerasan seksual terus terjadi tak tercegah.

Terbaru Kemenag RI pun ikut menjawab soal kekerasan seksual khusus dalam dunia pendidikan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di satuan pendidikan.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA No 73 tahun 2022 tentang PPKS ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. (medcom.id) 19/10/2022

Tidak melampaui batas jika kita perlu menganalisa efektivitas dari PMA PPKS karena 3 aturan sebelumnya juga nihil hasil.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Sedangkan terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Keseriusan kemenag terhadap terlaksananya PMA PPKS terlihat dalam pasal 19 tentang sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *