JAKARTA, mediasulutgo.com — Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota khususnya Pasal 47 AAyat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia.
Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan
kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, dinilai merupakan bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hentjeh Mandagi mengatakan, saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers saat ini tengah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah harus terganjal akibat keluarnya aturan tersebut.
“Kami menyadari Dewan Pers sudah berkali-kali membuat propaganda negatif tentang media-media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers” Ungkap Hentjeh yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia.
Lembaga ini lanjut Hentjeh mem-propagandakan kebohongan dengan
mengatakan ‘jika Pemerintah Daerah mengadakan kontrak kerja sama dengan media-media dimaksudkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Namun kebohongan itu sudah
dibantah oleh pihak BPK RI kepada DPP SPRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum SPRI. Bentuk intervensi yang sama kami yakini juga dilakukan oleh pihak Dewan Pers menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memengaruhi pihak KPU RI sehingga keluarlah ketentuan media terverifikasi Dewan Pers lewat Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020″tutupnya.(Iyal)