GORUT, mediasulutgo.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro memaparkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap kemudahan berusaha di Kabupaten Gorut.
Itu diungkapkan, saat dirinya didaulat sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Kabupaten Gorut di Hotel Grand Q Gorontalo, Senin (18/10/2021).
“Jadi pada kesempatan itu juga saya memaparkan strategi dan peran pemerintah dalam percepatan kemudahan berusaha di Gorut,”
ungkap Pj Sekda Suleman Lakoro.
Suleman menambahkan, mengenai kewajiban daerah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka tujuan utama yaitu meningkatkan investasi dapat tercapai.
“Nah, sehingga sekarang dengan telah terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kita juga harus siap untuk menerapkannya, yakni, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Ini tentu bertranformasi dari OSS berbasis PP Nomor 24 tahun 2018,” terangnya.
Suleman yang juga Ketua Forum Penataan Ruang, mengatakan, tentu
kedepan dalam penerapan OSS-RBA, segala proses perizinan berusaha sudah terintegrasi dalam satu aplikasi OSS.
“Nah, nantinya kedepan kita perlu menerapkan aplikasi OSS,” pungkasnya.(TR-MS)