LIMBOTO|mediasulutgo.com – Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Oceana Resto & Resort, Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, Kamis (16/01/2025).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Asisten II dan III, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Trizal Entengo menyentil rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo yang baru mencapai 36%. Ia menegaskan perlunya memperluas cakupan tersebut, terutama di kalangan pekerja rentan yang saat ini baru mencakup 1,6%.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya perlu mendapatkan perlindungan sosial. Melalui rakor ini, kita berharap dapat merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Trizal.
Selain itu, Trizal juga mengusulkan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup), terutama dalam penegakan sanksi bagi penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo mengenai urgensi penyusunan Perda. Dengan adanya Perda, penegakan sanksi dapat berjalan lebih efektif, sehingga perlindungan pekerja semakin optimal,” tegasnya.
Pj. Sekda pun berharap rakor tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh pekerja di Kabupaten Gorontalo, khususnya di sektor informal dan pekerja rentan, dapat terlindungi secara menyeluruh.(**)